Punya Banyak Kartu Kredit = Malapetaka
Kartu kredit bukan lagi menjadi barang yang langka lagi di zaman sekarang. Lihatlah setiap orang yang berbelanja ke mall-mall besar, tidak sedikit dari mereka sering menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayarannya. Untuk membuat kartu kredit pun, terbilang cukup mudah, anda hanya perlu datang ke bank, bertemu dengan customer service, setelah itu anda hanya menunggu beberapa hari dan kartu kredit anda bisa digunakan. Cukup simple dan mudah bukan?? Namun siapa sangka bahwa dengan kartu kredit, anda akan terkena masalah besar.
Sebenarnya apakah yang dimaksud kartu kredit? Kartu kredit adalah kredit yang penarikannya dilakukan menggunakan kartu. Lalu apakah yang sebenarnya menjadi permasalahan mengenai kartu kredit? Karena terlalu mudahnya membuat kartu kredit, kebanyakan orang memiliki lebih dari satu kartu, bahkan ada yang memilikinya hingga belasan kartu. Nah, kalau sudah begitu permasalahannya adalah bisakah mereka membayar semua tagihan kredit yang telah mereka lakukan?
Dewasa ini, cukup banyak kasus mengenai kartu kredit, khususnya banyak nasabah yang tidak sanggup membayar tagihan kreditnya kepada pihak bank. Semakin hari semakin banyak saja masyarakat yang berminat untuk memiliki kartu kredit, berdasarkan data Bank Indonesia pada bulan Januari 2012 sebanyak Rp 72661 miliar kredit yang penarikannya menggunakan kartu. Dengan kata lain kartu kredit sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian kalangan. Akan tatapi, bagaimanakah kasusnya bagi mereka yang hanya bisa menggunakan kartu kredit namun tidak sanggup membayarnya? Oleh sebab itu di perlukan peraturan yang lebih ketat oleh Bank Indonesia dalam permasalahan menggunakan kartu kredit. Seharusnya masyarakat memilki kesadaran untuk membayar kredit yang telah mereka lakukan, apabila mereka mengalami kesulitan dalam membayarnya alangkah lebih baik jika mereka sebaiknya memiliki satu kartu kredit saja.
Dalam hal penagihanpun bank masih melakukan pelanggaran, seperti melakukan kekerasan terhadap nasabah yang tidak bisa membayar kredit mereka. Sudah keharusan bank untuk melindungi para nasabahnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 13/25/PBI/2011.
“Disisi lain, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain berpotensi meningkatkan risiko yang dihadapi Bank, sehingga penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. Disamping itu, kejelasan atas tanggung jawab Bank terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada pihak lain tersebutDisisi lain, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain berpotensi meningkatkan risiko yang dihadapi Bank, sehingga penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. Disamping itu, kejelasan atas tanggung jawab Bank terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada pihak lain tersebut dan aspek perlindungan nasabah menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan”.
Pihak bank sangat barperan penting dalam kasus ini, seperti halnya pihak marketing jangan hanya lebih mengutamakan dalam mengejar target perekrutan nasabah, tetapi harus di perhatikan pula siapakah nasabah yang akan menerima kredit, dan pihak bank harus tahu betul latar belakang calon nasabahnya untuk menghindari permasalahan kredit macet.
Jadi, semua pihak memiliki peranannya masing-masing di dalam kasus tersebut, mulai dari pihak bank yang harus lebih teliti lagi dalam mencari nasabah, lalu dalam pembuatan kartu kredit setidaknya ada peraturan yang lebih di perketat, dan nasabahpun sebaiknya memiliki kartu kredit tidak terlalu banyak sehingga mudah dalam melunasi seluruh kreditnya, serta peraturan Bank Indonesia harus lebih di perketat lagi dalam masalah perlindungan nasabah dan jumlah kartu kredit yang beredar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar