Perbankan dan Bank
Pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Landsan hukum perbankan ada dua:
1. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang‐ Undang Nomor 10 Tahun 1998
2. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 3 Tahun 2004
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dan pengertian bank menburut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank memiliki beberapa jenis, diantaranya jenis bank menurut fungsinya, kepemilikannya, bentuk hukum, dan kegiatan operasionalnya.
Menurut fungsinya, bank dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
· Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. (UU No.3 Tahun 2004)
· Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; atau bank komersial (commercial ban/c full service bank). ( No. 9/7/PBI/2007)
Menurut kepemilikannya, bank dibagi menjadi tiga jenis:
· Bank Milik Negara
· Bank Milik Swasta
· Bank Milik Koperasi
Menurut hukumnya, bank dibagi menjadi empat jenis:
· Bank Berbentuk Perseroan Terbatas
· Bank Berbentuk Firma
· Bank Berbentuk Badan Usaha Perseorangan
· Bank Berbentuk Koperasi
Sedangkan menurut kegiatan operasionalnya, bank dibagi menjadi dua jenis:
· Bank Konvesional
Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. (UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Bab 1 Pasal 1)
o Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
o Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
· Bank Syariah
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. (UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Bab 1 Pasal 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar