Perekonomian Indonesia memiliki acuan yang jelas, yaitu Udang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena acuan yang digunakan oleh sistem ekonomi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, tentu saja sistem ekonomi kita bukanlah pasarbebas ataupun perencanaan sentral. Sebaliknya, sistem ekonomi kita mendasarkan pada ekonomi kerakyatan (istilah ini digunakan secara resmi dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999). Dalam sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang peranan aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Pemerintah memberikan pengarahanan bimbingan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat agar tercipta iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sebaliknya, dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan pemerintah melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang nyata.
Ciri-ciri positif ekonomi kerakyatan:
Ekonomi kerakyatan sebagai sistem perekonomian Indonesia memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut.
1. Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 33 UUD 1945)
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara(Pasal 33 UUD 1945)
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945)
4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembanga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula. (Pasal 23 UUD 1945)
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. ( Pasal 27 UUD 1945)
6. Hak milik peorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat. (Pasal 33 Penjelasan UUD 1945)
7. Potensi, inisiatif, dan daya kresi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merigikan kepentiangan umum. (Pasal 33 penjelasan UUD 1945)
8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (Pasal 34 UUD 1945)
Hal-hal yang harus dihindari dari sistem ekonomi kerakyatan:
1. Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan) yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2. Sistem etatisme yang mana negara beserta aparitur ekonomi negara bersifat dominan serta mendasak dam mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan kekuata ekonomi pada satu kelompok alam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Hal-hal yang harus dihindari dari sistem ekonomi kerakyatan:
1. Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan) yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2. Sistem etatisme yang mana negara beserta aparitur ekonomi negara bersifat dominan serta mendasak dam mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan kekuata ekonomi pada satu kelompok alam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem ekonomi kerakyatan dapat didefinisikan sebagai pengaturan kehidupan ekonomi yang memungkinkan seluruh potensi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Sumber: Suyanto dan Nurhadi,2004:Ekonomi untuk SMP kelas VIII,Erlangga, Jakarta
whaitt?
BalasHapus