Kamis, 07 Juni 2012

ALIRAN DANA BANK


ALIRAN DANA BANK

Use of Fund and Source of Fund
Prinsip aliran dana bank yaitu berupa “tangan kanan dan tanggan kiri”, maksud dari ungkapan tersebut adalah bank memiliki sumber dana atau source of fund yang diperoleh dari masyarakat dan dana tersebut akhirnya digunakan atau use of fund untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat. Sisi source of fund terdapat liabilities, jika suatu rekening mengurangi liabilities maka tergolong debet dan apabila suatu rekening menambah liabilities maka tergolong kredit. Sebaliknya bagi assets, jika suatu rekening mengurangi asserts maka tergolong kredit dan apabila suatu rekening menmbah sisi assets maka tergolong ke dalam debet. Sehingga dapat di jelaskan pada gambar di bawah ini:

Contoh kasus aliran dana :
  1. Dira menabung secara tunai di Bank BRI
Dari kasus di atas dapat dianalisis bahwa menabung adalah hal yang berkaitan dengan menambah liabilities sedangkan tunai berarti berkaitan dengan kas yang menambah sisi assets sehingga terdapat di debit. Maka jurnalnya:
Kas     (+)
            Tabungan     (+)
  1. Dira memindahkan deposito ke tabungan
Dalam hal ini, Dira melakukan pinbuk debit atau pemindah bukuan yang bersumber dari debit. Dia memindahkan deposito yang mengurangi sisi liabilities sehingga tergolong di debet menjadi tabungan yang akhirnya menambah sisi liabilities sehingga di kredit. Maka jurnalnya sebagai berikut:
Deposito        (-)
            Tabungan     (+)
  1. Dira memiliki credit card lalu ditabung
Kasus ini juga di sebut pinbuk debet. Credit card menambah sisi assets sehingga terdapat di debit sedangka tabungan akan menambah liabilities dan termasuk kedalanm kredit. Sehingga jurnalnya dapat dilihat sebagai berikut:
Credit card     (+)
            Tabungan     (+)

Kliring dan Transfer
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.Singkat kata, pengertian kliring adalah pemindahan bukuan atara bank yang berbeda tetapi dalam suatu wilayah yang sama. Kliring memiliki aturan yang bernama LRR, yaitu setiap bank yang ingin menjadi anggota kliring di Bank Indonesia (BI) harus menaruh Giro Wajib Minimum atau GWM sebesar minimal 8% dari deposito yang dimiliki oleh calon peserta. Sedangkan transfer adalah pemindah bukuan antara bank yang sama, tetapi dalam suatu wilayah yang berbeda.

Pembayaran dalam Bentuk Giro yang Berbeda bank dalam Satu wilayah
Contoh kasus 1:

Di ilustasikan jika Risna adalah nasabah BCA  di Jakarta sedangkan Bambang adalah nasabah City Bank di wilayah yang sama, dan Bambang menyimpan uangnya dalam bentuk simpana giro (hanya dapat diambil menggunakan cek atau bilyet giro).
Ø   Cek dapat diambil secara tunai oleh siapa saja yang memegang cek tersebut (atas unjuk)
Ø   Bilyet Giro berbeda dengan cek, karena bilyet giro hanya dapat di ambil jika seseorang telah tersebut yang memiliki akun di sebjuah bank (atas pinbuk)
            Bambang membeli sebuah mobil kepada risna senilai 100 juta, selanjutnya Bambang membayar mobil tersebut kepada Risna dengan menggunakan cek. Selanjutnya cek tersebut oleh Risna tidak dicairkan secara tunai melainkan dia ingin memasukkan uang itu ke dalam rekeningnya di BCA. Maka siklusnya adalah, pertama Risna harus mnyerahkan cek tersebut kepada BCA, setelah itu BCA harus malalui Bank Indonesia (BI) guna mengambil uang Bambang. Maka BCA pun menyerahkan Nota Debet Keluar (Penyerahan Warkat Kliring), selanjutnya Bank Indonesia (BI) akan memberikan Nota Debet Masuk kepada City Bank. Setelah mendapat konfirmasi dari City Bank bahwa rekening giro Bambang mencukupi, maka Bank Indonesia (BI) memindahkan saldo rekening Koran City Bank sebesar 100 juta ke dalam Rekening Koran BCA. Pencatatan jurnal pada transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

Contoh kasus 2:


                       
 Ilustrasi ke dua adalah apabila saldo pada rekening Bambang di City Bank tidak mencukupi, maka Bank Indonesia (BI) akan menolak kliring karena cek yang diberikan Bambang adalah “cek kosong”. Aksi Bambang sangatlah merugikan sehingga Bambang akan di “Black List” oleh Bank Indonesia (BI). Maka jurnalnya sebagai berikut:

 Contoh kasus 3:


            Ilustrasi yang ketiga adalah jika Risna ingin memberikan hadiah beupa uang sebesar 100 juta kepada Bambang melalui transfer. Selanjutnya Risna harus ke BCA (bank di mana Risna menabung) untuk menginformasikan kepada BCA bahwa dia akan mentransfer sejumlah uang kepada Bambang. Maka BCA akan megirimkan Nota Kredit Keluar kepada Bank Indonesia (BI) dan Bank Indonesia (BI) mengirimkan Nota Kredit Masuk ke City Bank. Pencatatannya di dalam jurnal sebagai berikut:


Likuiditas



            Surat-surat yang berhubungan pada saat tejadi pinbuk pada Bank Indonesia (BI)antara lain Nota Debet Keluar, Nota Debet Masuk, Nota Kredit Keluar, Nota Kredit Masuk, dan Tolakan. Masing-masing surat tersebut memiliki saldo yang berbeda sehingga apabila di akumulasikan seluruhnya akan menghasilakan nilai positif (+) atau minus (-). Positif (+) berarti Bank tersebut menang dalam kliring akan tetapi jika hasil yang di peroleh negative (-) maka yang dapat dikatakan bank tersebut kalak kliring, tentunya bank yang kalah dan menang adalah bank yang menjadin peserta kliring.
            Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh kasus berikut ini:
            Bank Permana memiliki deposit sebesar 100 juta, dan 8 juta wajib di jadikan sebagai Giro Wajib Minimum sebagai persyaratan mengikuti kliring (minimal 8% dari deposit yang dimiliki). Selanjutnya, ternyata Bank Permana kalah 2 juta di dalam kliring. Maka sisa Giro Wajib Minimum Bank Permana berkurang menjadi 6 juta yang artinya di bawah batas minimal GWM, sehingga Bank Permana diwajibkan untuk meminjam dana minimal 2 juta guna menutupi GWM nya. Peminjaman tersebut dilakukan kepada bank yang menang dalam kliring sebut saja bank tersebut adalah Bank Violet, Bank Violeh memiliki deposit sebesar 100 juta, akan tetapi Bank Violet mengalokasikan dananya sebesar 10 juta untuk Giro Wajib Minimum dengan perincian 8 juta untuk memenuhu standar minimum GWM dan 2 juta sebaga Excess Reversment atau kelebihan GWM. Pada akhirnya Bank Violet menang kliring 2 juta, sehingga total GWM nya menjadi 12 juta. Peminjaman dana kliring dari bank yang menang kliring (Bank Violet) kepada bank yang kalah kliring (Bank Permana) dilakukan dengan cara call Money yang berupa surat berharga. call Money memiliki bunga yang dapat berupa bunga tahunan (p.a) atau bunga per malam (p.n) Jika Bank Permana kalah kliring secara terus-menerus berarti bank tersebut tergolong tidak likuid sehingga tidak dapat menjadi bank umum dan terancam di likuidasi. Kekalahan tidak berpengaruh pada likuiditas secara langsung, tetapi jika Rekening Koran bank tersebut di Bank Indonesia (BI) tidak memenuhi Giro Wajib Minimum (sebesar 8% dari deposit).
            Apabila di lihat pada arus dana pada bank seperti gambar di atas. Dapat di simpulkan bahwa pihak yang meinjam uang (bank kalah kliring) berada di sisi Liabilities pada securities sedangkan pihak yang meminjamkan uang (bank menang kliring) berada di sisi Assets pada securities.

Portofolio Bank
            Cash Reserves merupakan cadangan dana yang harus ada di Bank yang meliputi kas dan R/K pada BI dan bersumber dari deposit. Loan memiliki 2 aturan, yaitu LDR dan KUK. LDR berfungsi untuk mengukur rasio dana yang di salurkan. Rumus menghitung LDR:
            LDR bersumber dari deposit sebesar 100% dan dari capital sebesar 10% sehinggabatas maksimal LDR sebesar 110%.
            KUK adalah Kredit Usaha Kecil yang bersumber dari tabungan dan tidak boleh bersumber dari giro, hal tersebut dilakukan karena giro bersifat fluktuatif. KUK pun tidak boleh di ambil dari deposit karena bunga deposit lebih besar dari pada bunga KUK itu sendiri. Jika KUK dipaksakan di ambil dari deposit maka akan terjadi negative miss match yaitu bunga deposito lebih besar dari bunga KUK (bunga yang dipinjam).

Perputaran Arus Dana (Transaksi Beda Wilayah)
            Setelah mengenal kliring dan transfer, maka dengan mudah pula akan memahami transaksi beda wilayah seperti contoh-contoh kasus di bawah ini.
Contoh kasus 1:

            RAK singkatan dari Rekening Antar Kantor. Pada transaksi ini melibatkan Transfer dan Kliring. Transfer terjadi di dalam bank yang sama namun berbeda wilayah sedankan transfer terjadi antar bank yang berbeda tetapi di dalam satu wilayah yang sama. Ilistrasi di atah menceritakan tentang Risna yang menjadi nasabah pada BRI Jakarta kan mengirimkan Karena Risna dan Bambang berbeda wilayah maupun bank maka untuk melakukan pengiriman tersebut harus melalukan transfer di daerah yang memilki cabang Bank BRI dan BPD Papua yaitu di Makasar. Kemudian BRI dan BPD melakukan kliring melalui BI, selanjutnya BPD Papua di Makassar melakukan transfer ke BPD di Papua.
Contoh kasus 2:
           Kasus selanjutnya jika transaksi di lakukan pada wilayah yang berbeda kemudian kedua belah pihak yang akan melakukan kliring tidak memliki kantor cabang di wilayah yang sama. Dari kasus tersebut dapat diilustrasikan jika Risna nasabah Bank Niaga Jakarta akan mentransfer kepada Bambang nasabah BPD di Papua. Namun Bank Niaga dan BPD Papua tidak memiliki cabang di daerah yang sama. Maka harus melakukan kliring dengan bank lain yang memilki cabang di daerah yang sama dengan BPD Papua, kemudian alurnya sama seperti kasus pertama.
Contoh kasus 3:
            Contoh kasus ketiga terjadi apabila Risna akan mengirimkan sejumlah uang kepada Bambang yang berada di Arab, sedangkan Risna berada di Jakarta. Mereka berbeda wilayah, maka ada dua cara untuk melakukan transaksi tersebut. Pertama menggunakan Bank Draft dan yang kedua menggunakan Payment Order. Bank Draft terjadi ketika Risna menyerahkan uang ke Bank Arab Saudi kemudian Risna menerima Bank Draft yang akan dikirim ke Bambang melalui Mail Transfer kemudian Bambang dapat mencairkannya di BRI di Jakarta yang tertera dalam Bank Draft. Cara kedua, Risna menyerahka BRI di Jakarta dan Bambang dapat mencairkan dana tersebut. Jika ingin melakukan transfer antar negara, maka kedua bank harus memiliki kerja sama atau hubungan (correspondent bank).
Penamaan Rekening
KP            : Kantor Pusat
KC            : Kantor Cabang
KCU         : Kantor Cabang Umum
KCP         : Kantor Cabang Pembantu

Pemberian nomor rekening:
Pemberian nomor nasabah:
Bunga Bank

            Setiap hari bank selalu melakukan proses akhir hari yaitu dengan menghitung saldo di masing-masing jenis rekening. Salain akhir hari, ada pula perhitungan saldo akhir bulan, yakni dengan menjumlahkan saldo akhir hari dengan bunga yang akhirnya akan menjadi saldo awal bulan berikutnya. Formula untuk perhitungan bunga sebagai berikut:

 Metode perhitungan bunga di bagi menjadi tiga macam:
1.    Saldo terendah
2.    Saldo rata-rata
3.    Saldo harian

Selasa, 05 Juni 2012

Makalah BLK II




MAKALAH
 Bank dan Lembaga Keuangan II
“KLIRING”



Disusun oleh :
Candy Gloria (2121 0516)
Febriana Puspita Sari (2221 0688)
Muthiya Gabriela Malawat (2421 0878)


Kelas:
SMAK 04-05


Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma

2012

BAB I
PENDAHULUAN


1.1        Latar Belakang
            Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan, dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha tentunya menginginkan agar kegiatan usahanya dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran atau transaksi dapat menunjang kegiatan usaha tersebut. Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari keperluan masyarakat sehingga Bank Indonesia berusaha untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

1.2        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas maka dapat dirumuskan  masalah-masalah sebagai berikut:
1.      Minimnya pengetahuan seputar kliring,
2.      Mekanisme kliring terkini, dan
3.      Peranan Bank Indonesia (BI) terhadap fasilitas kliring.

1.3        Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah yang dikemukakan di atas, maka tujuan penulisan ini adalah mengemukakan pengertian, jenis, syarat, dan mekanisme kliring sebagai salah satu fasilitas perbankan.

1.4        Manfaat
Berdasarkan tujuan makalah yang dikemukakan di atas, maka manfaat penulisan ini adalah mengetahui mekanisme kliring sabagai salah satu fasilitas perbankan. 

1.5        Metode
            Dalam proses pembuatan penulisan ini kami menggunakan metode pencarian melalui buku-buku perbankan dan lembaga keuangan khususnya mengenai kliring dan melakukan pencarian melalui internet.



BAB II
ISI

2.1 Pengertian Kliring
            Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Pengertian kliring menurut PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 ialah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antara peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Data Keuangan Elektronik (DKE) adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI. SKNBI merupakan singkatan dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yaitu Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.      
            Dalam pelaksanaan kliring tentu saja Bank Indonesia memiliki tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan tersebut yaitu memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral, merupakan alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif dengan cara mempermudah dalam melakukan perhitungan, dan penyelesaian utang piutang secara aman, cepat dan efisien, serta merupakan salah satu pelayanan bank kepada para nasabah-nasabahnya.


2.2 Mekanisme Kliring
            Dilihat dari sisi Bank, terdapat proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring diantaranya klring keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring. Kliring Keluar ialah warkat kliring yang dibawa ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar). Sedangkan Kliring Masuk yaitu menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk) dan  Pengembalian Kliring yaitu pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dari kliring keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring maka akan mucul istilah-istilah seperti postdated cheque, cross clearing, call money, dan tolakan kliring.
            Postdated cheque ialah tanggal cek atau bilyet giro yang belum jatuh tempo atau titipan. Cross clearing ialah penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain. Call money ialah pinjaman untuk bank yang mengalami kalah kliring (maksimal 7 hari). Sedangkan tolakan kliring ialah tolakan atas warkat yang ada. Tolakan kliring dapat terjadi karena berbagai alasan seperti asal cek atau bilyet giro salah, tanggal cek atau bilyet giro belum jatuh tempo, materai tidak ada atau tidak cukup, jumlah yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda, tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen, atau juga bisa tidak lengkap, coretan atau perubahan tidak ditandatangani, cek atau bilyet giro telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari), resi cek belum kembali, endorsement cek tidak benar yang artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat, rekening sudah ditutup, dibatalkan oleh penarik, dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau bilyet giro, rekening diblokir oleh yang berwenang, dan kondisi cek atau bilyet giro tidak sempurna.
            Di dalam proses kliring tentu saja terdapat para peserta kliring. Peserta kliring tersebut akan melakukan penyertaan dalam kliring baik itu penyertaan langsung maupun penyertaan tidak langsung. Dilihat dari pengertiannya, penyertaan langsung adalah  perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring. Sedangkan penyertaan tidak langsung ialah warkat dalam pertemuan kliring yang dilakukan oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat atau melalui cabang lain.

2.2.1 Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia  (SKNBI)
SKNBI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Sistem ini ada karena Bank Indonesia merasa perlu dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Kliring melalui pengembangan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), hal itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
3.      Kliring Debet
4.      Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen
Yang dimaksud dengan kliring debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet. Sedangkan kliring kredit adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer kredit. Warkat yang dapat dikliringkan diantaranya cek bank lain, bilyet giro bank lain, surat perintah bayar lain, dan penerbitan wesel. SKNBI memiliki beberapa manfaat baik bagi Bank Indonesia maupun bagi Bank lain, seperti:
1.    Bagi Bank Indonesia
􀂃 Efisiensi waktu dan biaya
􀂃 Jangkauan transfer antar bank yang lebih luas
􀂃 Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.

2.   Bagi Bank Lain
􀂃 Efisiensi biaya operasional bank
􀂃 Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah

2.2.2 Sistem Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggarakannya, kliring dapat menggunakan:
1. Sistem Manual, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring, dan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
2. Sistem Semi Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
3. Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
4. Sistem Elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.

2.2.3 Transaksi Kliring
Transaksi yang diproses melalui fasilitas Kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik Warkat Debet maupun warkat kredit. Berikut adalah penjelasannya:
1. Warkat
Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat yang dapat diperhtungkan dalam kliring otomasi adalah:
a.  Cek
Cek adalah surat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) meliputi cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
b.  Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia.
c.  Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
e.  Warkat Debet
Warkat Debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Warkat debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut.
f.  Warkat Kredit
Warkat Kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.

Perlu diketahui bahwa warkat memiliki beberapa syarat agar dapat dikliringkan diantaranya:
􀁺 Ber valuta Rupiah
􀁺 Bernilai nominal penuh
􀁺 Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan
􀁺 Telah dibubuhi cap kliring

2. Dokumen Kliring
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara.

3. Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan manual meliputi:
a. Neraca kliring penyerahan/pengembalian. gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahn/pengembalian.
b. Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
c. Bilyet saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.


2.3  Prosedur Kliring
2.3.1        Giro Wajib Minimum (GWM)
Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah, sedangkan Bank devisa selain wajib memenuhi ketentuan memenuhi GWM dalam rupiah juga wajib memenuhi GWM dalam valas. GWM dalam rupiah terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM LDR. Pemenuhan GWM dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a.  GWM Primer dalam rupiah sebesar 8% dari DPK dalam rupiah.
b.  GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% dari DPK dalam rupiah
c. GWM LDR dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR Target dengan memperhatikan selisih antar KPMM Bank dan KPMM Insenstif.
GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam valuta asing yang pemenuhannya diatur sebagai berikut:
a. Sejak tanggal 1 Maret 2011 s.d 31 Mei 2011. GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 5% dari DPK dalam valuta asing.
b. Sejak tanggal 1 Juni 2011, GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam valuta asing. Prosentase GWM dimaksud dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.

2.3.2    Likuidasi Bank
Likuidasi bank adalah tindakan penyelamatan seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Tatacara likuidasi bank yang dicabut izin usahanya sebelum terbentuknya LPS, mengacu pada PP No.25 Tahun 1999 dan SK DIR BI No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tatacara Pencabutan izin usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum, dimana pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh Tim Likuidasi dan BI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan likuidasi oleh Tim Likuidasi tersebut. Dengan berlakunya UU LPS, maka PP No.25 Tahun 1999 dan SK DIR BI No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 dinyatakan tidak berlaku bagi bank-bank yang dicabut izin usahanya setelah berlakunya UU LPS. Selanjutnya pengawasan dan pelaksanaan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya setelah Oktober 2005 dilakukan oleh LPS.



BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Simpulan yang dapat diambil dari makalah seputar kliring ini adalah sebagai berikut:

1.      Kliring merupakan perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral.
2.      Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring diantaranya kliring keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring. Dari kliring keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring maka akan mucul istilah-istilah seperti postdated cheque, cross clearing, call money, dan tolakan kliring.
3.      Kliring diatur oleh sebuah sistem yang bernama SKNBI yaitu Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Sistem ini ada karena Bank Indonesia merasa perlu dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Kliring melalui pengembangan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), hal itu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya Transfer Kredit Tanpa Warkat, Kliring Kredit Nasional, Kliring Debet, dan Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen.
4.      Keikutsertaan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas dunia Perbankan, maka Bank Indonesia menentukan batas Giro Wajib Minimum sebesar 8% dari jumlah pendapatan bank tersebut.
 
3           3.2  Saran
Saran yang dapat diberikan dari makalah seputar kliring ini adalah  untuk menjaga timbulnya negative mismatch maka setiap bank sebaiknya mencadangkan dana lebih dari Giro Wajib Minimum yaitu lebih besar dari 8%. Hal itu dilakukan agar jika bank mengalami kalah kliring, maka bank masih dapat melakukan kegiatan kliring. Sesuai dengan konsekuensi jika bank mengalami kekalahan kliring terus menerus, maka bank terancam dilikuidasi oleh Bank Indonesia.



Daftar Pustaka

Hermana, Budi dan Margianti, E.S. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.
http://www.bi.go.id